novelpro.id– Jangan Marah dan Baper! Berikut Bahaya Besar Investasi Crypto. Investor perlu memahami resiko kriptokrasi sebelum berinvestasi. Satuan Tugas investasi (SWI) terus mengingatkan publik, terutama para investor, untuk berhati-hati ketika berinvestasi di kriptocurrency sejak beberapa waktu belakangan ini menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan di dunia.
Wahyu Laksono, pendiri Traderindo.com, katakanlah peringatan kepada masyarakat bahwa itu pantas, juga bisa menjadi peringatan untuk bisnis di bidang kriptocurrency untuk lebih lanjut mematuhi dengan ketentuan hukum dan mengatur resiko investasi, sehingga tidak melanggar hukum dan konsumen.
Ia menambahkan bahwa tingkat literasi dari keuangan di Indonesia masih terbilang relatif rendah, Dan meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan sangat menyukai spekulasi di pasar keuangan.
“Ada kelompok-kelompok tertentu yang elitis, ada beberapa orang yang memiliki banyak uang. Ini tidak dapat diblokir karena konteks global dan digital. Ingin menggunakan aturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan mampu, untuk menginginkan dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula ini adalah apa yang perlu dilindungi,” dia mengatakan mengutip pernyataan pada hari Senin (10/5/2021).
Baca : berikut adalah penjelasan investasi crypto jenis manfaat dan risiko yang perlu diketahui
Baca: kata Wakil Menteri Perdagangan tentang milenium yang kripto Uang Borong
Risiko dari investasi, ia telah menjelaskan, relatif sangat besar karena media pertukaran hanya dapat menggunakan kriptografi, tanpa adanya jaminan aset investasi. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu perdagangan sangat spekulatif.
Risiko lain untuk mengawasi, dia menambahkan, adalah posisi perdagangan cryptocurrency bukan aset, tapi diperdagangkan pasar derivatif. Kondisi ini kemungkinan besar menimbulkan kemungkinan terjadinya penggelapan dan saling transaksi.
Wahyu mengatakan untuk masyarakat umum, Anda harus memilih untuk berinvestasi dalam produk yang sudah diatur dan memiliki keyakinan hukum. Setelah memahami risiko, investor disarankan untuk berdagang di negara ini dalam lembaga yang telah menerima izin dari Babpebti.
“Setiap investasi ada risiko. Yang utama, Lihat produk pertama sudah siap atau tidak? Saran saya bagi mereka yang masih berbaring, tidak ada jenis pikiran. Untuk meletakkan kepercayaan pada Pemerintah terlebih dahulu. Tingkat pertama, ” dia menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua SWI FSA, Y. Lumban Tobing memperingatkan publik dan memahami investasi dari aset bitcoin, seperti dogecoin, dan semua aset kriptoin lainnya.
Dia mengatakan aset crypto tidak memiliki aset yang mendasari atau indikator dasar yang membayangi nilai investasi, tetapi hanya dihitung berdasarkan permintaan dan pasokan. Selain dari itu, tidak akan ada regulator yang dapat mengawasi aset karena yang diciptakan untuk virtual ini, sehingga sangatlah berisiko.
Menurut Tongkam, berdasarkan Hukum No. 10 2011, aset kripto telah dikategorikan sebagai subjek kontrak masa depan. Oleh karena itu, diawasi oleh komoditas future Trading Agency Supervisor (Bappebti). Saat ini, ada 13 kandidat dari aset perdagangan fisik kripo di Indonesia.
Lebih lanjut, Wahyu menunjukkan publik tidak tergoda oleh godaan keuntungan besar, tetapi ketika kenyataannya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar di Bagpebti.
Baca Juga : peluang bisnis yang bikin cuan di tengah masa pandemi
Dalam sistem, dia menjelaskan, akan mengurangi risiko investasi kripto kepastian hukum. Dia juga tidak akan mendorong masyarakat kecil untuk berinvestasi di lembaga kripto luar negeri, tertarik oleh selebriti atau orang kaya di dunia.
“Intinya adalah, jika masyarakat awam, Jika Anda ingin perdagangan crypto, harus ada kesepakatan di tempat yang didukung sistem, ada perlindungan pemerintah, ya udah masuk ke Babj atau BBJ,” dia mengulangi lagi.